Saat ini kesadaran orang untuk memiliki asuransi sudah semakin tinggi. Hal ini dikarenakan semakin tingginya jumlah kecelakaan yang terjadi baik di jalan raya maupun di tempat kerja. Asuransi kecelakaan diri merupakan jenis asuransi yang banyak dipilih masyarakat. Sebenarnya asuransi jenis ini biasanya terdapat pada paket asuransi lain seperti asuransi jiwa dan asuransi kendaraan. Asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjual antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung dalam hal ini mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kerugian kepada tertanggung berupa kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau memberikan pembayaran yang disebabkan meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Asuransi kecelakaan diri adalah jenis asuransi yang akan memberikan perlindungan kepada orang yang membeli polis jasa asuransi terhadap suatu risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan kematian (death), cacat tetap (permanent disablement), cacat sementara (temporary disablement) dan biaya perawatan dokter dan pengobatan (medical treatment expenses). Adapun yang dimaksud kecelakaan dalam hal ini adalah suatu keadaan yang terjadi secara mendadak dan tidak pernah terduga sebelumnya dan datang dari luar diri seseorang baik yang bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak terdapat unsur
kesengajaan.Hal yang dianggap sebagai kecelakaan seperti keracunan secara mendadak yang diakibatkan oleh masuknya masuknya gas dan atau uap beracun ke dalam tubuh tertanggung tanpa ada unsur kesengajaan tertanggung menggunakan obat bius dan zat lain yang mengakibatkan kerusakan pada jaringan tubuh. Selain itu terjadinya penularan yang disebabkan masuknya zat yang mengandung kuman penyakit sebagai akibat dari jatuhnya pemegang polis asuransi kecelakaan diri ke dalam air atau zat berbahaya baik cair maupun padat tanpa disengaja, dan akibat musibah kecelakaan secara mendadak seperti kecelakaan bermotor di jalan raya, kapal tenggelam, terkena reruntuhan, dan pendaratan darurat dalam perjalanan.
Berbagai manfaat dari asuransi kecelakaan diantaranya pihak perusahaan asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris yang ditunjuk apabila pihak tertanggung meninggal dunia yang diakibatkan suatu kecelakaan, pihak perusahaan asuransi juga akan memberikan santunan jika pihak tertanggung menderita cacat tetap selamanya yang diakibatkan suatu kecelakaan, dan perusahaan asuransi akan membantu meringankan dengan mengganti biaya perawatan dan pengobatan yang dikeluarkan tertanggung karena suatu kecelakaan.
0 comments :
Post a Comment