News
Loading...

Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Sebagai Syarat Mendirikan Industri


Semakin berkembangnya industri di negara ini memang sangat menguntungkan dari segi ekonomi, namun tidak dari segi lingkungan. Jujur saja, meski pembicaraan tentang lingkungan selalu menjadi topik yang wajib untuk dibicarakan setiap kali sebuah industri atau pabrik dibangun, tetap saja dalam pelaksanaannya, hal itu akan terlupakan. Untuk itulah, adanya dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) harus disiapkan bagi industri yang akan berjalan.

Diperlukannya dokumen untuk UKL UPL ini sesuai dengan yang disebutkan di Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 mengenai Izin Lingkungan, dan setiap industri wajib menyusunnya sebelum melakukan kegiatannya. Dokumen ini diperlukan jika Anda menginginkan Izin Lingkungan lantaran kegiatan usaha Anda berpotensi mempunyai dampak terhadap lingkungan sekitar. Anggaplah bahwa dokumen ini sebagai janji Anda untuk bisa menjaga dan mengelola lingkungan di sekitar tempat usaha Anda, sehingga tidak terjadi kerusakan ataupun pencemaran.

Dalam menyusun dokumen ini, Anda perlu tahu persis lokasi, metode usaha, perlengkapannya, apa saja potensi dari limbahnya, dll. Sedangkan untuk penyusunannya, secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
  1. Identitas dari pemrakarsa, seperti institusi dan orang yang secara langsung bertanggung jawab tentang kegiatan, berikut alamat dan nomor kontaknya.
  2. Rencana dari usaha atau kegiatan tersebut, berupa nama untuk usaha, peta lokasi, denah, dan juga seberapa besar kegiatan atau skala dari usaha tersebut.
  3. Barulah Anda menuliskan tentang komponen-komponen dari rencana tersebut secara garis besarnya, tentang:


·         Sesuai tidaknya rencana yang sudah ditulis dengan lokasi dan tata ruangnya.
·         Adakah bukti mengenai persetujuan secara formal tentang kegiatan.
·         Apa saja komponen dari rencana usaha yang akan memberikan dampak pada lingkungan (sumber, jenis dampaknya, bagaimana mengelola dan memantaunya, dll.).


Tidak semua kegiatan usaha atau industri mampu ataupun sanggup dalam menyusun dokumen UKL UPL ini dengan baik, sehingga jika ini yang menjadi penghalang Anda untuk mendirikan sebuah industri atau usaha di suatu lokasi, Anda akan membutuhkan bantuan dari yang profesional. Visi Dunia Hijau adalah konsultan yang akan membantu Anda untuk segala urusan lingkungan hidup, yang akan membantu dalam menyusun sekaligus mengimplementasikan rencana tersebut.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment