News
Loading...

Biaya Klaim Asuransi Mobil Dan Polis Asuransi

Mendaftarkan kendaraan anda (mobil) dalam asuransi mobil untuk saat sekarang ini menjadi hal yang cukup banyak dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai mobil, terutama mereka yang dalam penggunaan mobilnya sangat sering seperti untuk bekerja, aktivitas sehari-hari dan yang lainnya. Hal ini karena adanya keinginan dalam perlindungan terhadap kendaraannya yang rawan akan segala bentuk kecelakaan atau kejahatan seperti tabrakan, benturan, pencurian, dan lain sebagainya. Ditambah lagi untuk sekarang ini banyak yang menjadikan asuransi sebagai salah satu bentuk investasi dengan cara menyimpan dana sebagai perlindungan aset yaitu kendaraan atau mobil.


Namun sebelum anda mendaftarkan mobil anda kepada perusahaan asuransi mobil, ada beberapa hal dalam asuransi yang harus anda ketahui dan pahami diantaranya mengenai biaya klaim asuransi mobil dan juga polis asuransinya. Ini karena kedua hal tersebut akan salaing berkaitan dan dapat berpengaruh terhadap premi asuransi mobil yang akan anda bayarkan nanti kepada pihak asuransi dan juga manfaat atau keuntungan yang akan anda peroleh. Lebih jauh lagi anda harus dapat memastikan apakah perusahaan asuransi yang akan anda pilih benar-benar dapat mengganti segala macam kerusakan atau kerugian yang menimpa mobil anda.

Untuk biaya klaim asuransi mobil hal ini biasanya telah ditentukan oleh perusahaan asuransi masing-masing, namun secara umum biaya untuk klaim asuransi ini tidaklah terlalu mahal, karena memakan biaya sekitar 200 ribu saja. Sedangkan untuk biaya yang lainnya dalam pembebanan perawatan atau penggantian kerusakan mobil, biasanya akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi. Sehingga bagi anda yang akan mengajukan klaim asuransi maka segala kebutuhan akan biayanya sebaiknya disiapkan dari awal sebelum adanya pengajuan klaim tersebut.

Mengenai polis asuransi sendiri merupakan suatu jaminan yang ditentukan oleh perusahaan asuransi tentang penurunan nilai mobil dari klien. Untuk pembagian polis sendiri secara umumnya terbagi menjadi dua bagian yaitu polis asuransi All risk atau comprehensive dan juga polis asuransi total loss only (TLO). Kedua jenis polis asuransi ini merupakan jenis asuransi yang dibedakan dalam fasilitas layanan yang ada di dalamnya dan juga tentang syarat penanggungan terhadap mobil saat terkena kecelakaan.

Dalam polis all risk penanggungan pihak asuransi terhadap kendaraan bertanggungjawab penuh atas segala resiko dari kecelakaan atau pencurian, baik dalam skala kerusakan kecil dan juga besar. Sedangkan dalam polis TLO pihak asuransi hanya akan mengganti kerusakan atau kehilangan jika kerusakan yang terjadi melebihi 75%. Sehingga untuk kerusakan yang dibawah 75% maka penanggungan atas biayanya dibebankan kepada pemilik mobil itu sendiri.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment