News
Loading...

Langkah Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Agar Cepat Disetujui

 Langkah Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Agar Cepat Disetujui
Klaim Asuransi Mobil
Kendaraan pribadi di era yang menuntut anda untuk bisa bergerak semakin cepat ini merupakan suatu aset berharga yang dapat mendukung mobilitas anda yang kian meninggi. Mobil bukan hanya terbatas sebagai alat yang dapat mengantarkan anda dari suatu tempat ke tempat tujuan, namun bagi anda mobil bahkan menjadi rumah kedua yang harus selalu dijaga dan dirawat. 

Caranya, bukan hanya melakukan perawatan berkala pada bagian fisik mobil anda saja, namun juga memastikan mobil memiliki jaminan perlindungan atas risiko buruk yang mungkin terjadi suatu hari dengan memiliki asuransi mobil. Hal penting yang harus anda pahami dalam asuransi mobil adalah klaim asuransi mobil akan terjadi jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pihak lain.

Secara umum ada 2 (dua) pilihan jenis asuransi mobil yang dapat dipilih, diantaranya asuransi mobil all risk (comprehensive) atau keseluruhan, dimana asuransi jenis ini akan menanggung semua jenis kerusakan yang terjadi pada kendaraan anda mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, kehilangan sebagian atau keseluruhan mobil akibat pencurian, dan lainnya.

Jenis kedua adalah asuransi mobil total loss only (TLO), asuransi jenis ini hanya akan menanggung kerusakan mobil jika kerusakan terjadi sebanyak 75%. Jika kerusakan yang terjadi di bawah nilai itu maka anda tidak dapat mengajukan klaim asuransi mobil. Untuk mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan, berikut ini hal yang harus anda persiapkan.

Dokumen kecelakaan
Saat anda mengalami suatu musibah secara tiba-tiba yang terjadi akibat kelalaian pihak lain, maka anda bisa segera mengajukan klaim asuransi mobil dengan melengkapi dokumen kecelakaan seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi mobil, fotokopi surat izin mengemudi (SIM), fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan surat keterangan dari kepolisian setempat.

Dokumen tanggung jawab pihak ketiga
Jika kecelakaan yang dialami melibatkan pihak ketiga, maka anda juga harus menyiapkan dokumen tanggung jawab pihak ketiga diantaranya surat pernyataan ganti rugi dari pihak ketiga, surat pernyataan tidak adanya asuransi, fotokopi SIM, STNK, dan KTP, serta surat keterangan dari kepolisian setempat.

Itulah 2 hal yang harus dipersiapkan jika anda akan mengajukan klaim asuransi mobil, semoga bermanfaat.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment