News
Loading...

Mengetahui Jenis Asuransi mobil di Indonesia

Jenis asuransi mobil yang ada di Indonesia saat ini secara umum ada dua jenis asuransi yaitu: pertama Jenis asuransi all risk, Jinis asuransi ini yaitu jika mobil anda mengalami kecelakaan akibat menabrak, diserempet, spion dicuri, dan sebagainya sehingga menyebabkan mobil rusak semua risiko itu akn ditanggung keseluruhannya oleh asuransi. Premi asuransi dengan jenis all risk ini pada umumnya berkisar antara 2 persen sampai dengan 3 persen dari harga kendaraan. Misalnya jika harga mobil anda yang telah diasuransikan seharga 120 juta maka biaya premi asuransi yang akan ditanggung pertahunnya sebesar 2 juta sampai 2,5 juta. 


Kemudian dalam istilah asuransi juga ada yang disebut dengan Third Party Liability yaitu asuransi yang diberikan kepada pihak ketiga maksudnya yaitu jika Kendaraan yang telah diasuransikan kemudian kendaran tersebut menabrak kendaraan yang lain itu juga termasuk ke dalam pertanggunagan asuransi. 

Kedua, Jenis asuransi total loss unly (TLO) yaitu anda hanya akan mendapat pertanggungan sekitar 75 persen jika mobil yang telah diasuransikan oleh anda hilang, atau rusak atau bahkan mobil rusak sehingga tidak bisa dipakai lagi. jika anda ingin mengasuransikan mobil anda dengan jenis ini anda hanya akan mendapatkan Premi asuransi dengan jenis total loss unly (TLO) pada umumnya sekitar satu persen dari harga kendaraan. 

Dua jenis asuransi diatas diatas dapat memberikan manfaat dan juga jaminan bagi anda jika ada permasalahan atau kecelakaan pada saat anda mengendarai mobil. Semakin tinggi risiko berkendara, terutama dalam mengendarai mobil membuat pengedara merasa tidak nyaman , anda harus ekstra hati-hati dan berkonentrasi dalam mengendarai terumata di jalan-jalan yang sangat ramai oleh kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua. 

Setiap perusahaan berbeda-beda dalam memberikan pertanggungannya, ada yang memberikan 5 juta rupiah bahkan sampai 25 juta rupiah dalam setiap kejadian tergantung jenis asuransi mobil yang akan anda pilih. Kedua asuransi diatas bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih jenis asuransi kendaraan anda.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment