News
Loading...

Harga Asuransi Mobil Autocilin All Risk

Harga Asuransi Mobil
Bagi anda yang sudah memilih asuransi Autocillin sebagai jenis asuransi untuk kendaraan atau mobil yang anda miliki saat ini, merupakan sebuah keputusan yang sangat benar dan tepat, mengingat bahwa asuransi Autocillin tersebut memiliki berbagai keunggulan atau kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi sejenis yang dikeluarkan oleh perusahaan lainnya. 

Adira Insurance sebagai perusahaan asuransi yang sudah berpengalaman di bidangnya, sengaja mengeluarkan produk asuransi Autocillin tersebut untuk mewujudkan komitmen perusahaan yang selalu ingin memberikan pelayanan terbaiknya kepada pelanggannya, yaitu dengan menyediakan asuransi Autocillin.
Harga Asuransi Mobil
Dengan harga asuransi mobil yang terbilang sangat murah namun bentuk perlindungannya tidak akan kalah dengan perlindungan yang diberikan oleh beberapa perusahaan asuransi sejenis lainnya yang mana harga asuransinya terbilang mahal.

Autocillin merupakan asuransi mobil yang menyediakan perlindungan terhadap kerugian berupa kerusakan dan kehilangan dengan harga asuransi mobil yang relative murah dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. 

Bentuk perlindungan Auotcillin terbagi menjadi dua jenis perlindungan yaitu perlindungan all risk dan perlindungan Total Loss Only (TLO). Nah, pada kesempatan ini kita hanya akan membahas mengenai harga asuransi mobil Autocillin untuk perlindungan all risk saja. 

Penjelasan lebih rinci tentang Harga asuransi mobil Autocillin untuk jenis perlindungan all risk 2 yaitu sebagai berikut :
  1. Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 3.6 % (Sumatera), 3.35 % (Jawa 1) dan 3.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 3.7 % (Sumatera), 3.45 % (Jawa 1) dan 3.2 % (Jawa 2)
  2. Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 - 300 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.89 % (Sumatera), 2.69 % (Jawa 1) dan 2.5 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.99 % (Sumatera), 2.79 % (Jawa 1) dan 2.6 % (Jawa 2)
  3. Jenis kendaraan non truk dengan harga di atas 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.1 % (Sumatera), 2.1 % (Jawa 1) dan 2.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.2 % (Sumatera), 2.2 % (Jawa 1) dan 2.2 % (Jawa 2)
  4. Untuk semua jenis truk, besarnya Harga asuransi mobil yang tetapkan adalah sebesar 3.55 % (Sumatera dan Jawa)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment