News
Loading...

Cara Proses Izin Payment Gateway

Cara Mendapatkan Proses Izin Payment Gateway
Izin Payment Gateway
Pastinya di dalam melakukan sebuah berbisnis online kita semua ingin mendapatkan sebuah keamanan dan kemudahan dalam melakukan hal yang lebih pasti dan melakukan online tersebut. Saat ini kita akan mendapatkan apa yang menjadikan harapan kita dalam melakukan usaha saat ini. Perlu kita ketahui salah satu di dalam melakukan usaha bisnis online yang harus di perhatikan adalah sebuah perizinan. 

Mengapa perizinan menjadikan hal yang penting? Karena bila kita perhatikan saat ini dengan melakuka sebuah perizinan maka dalam hal ini anda akan mendapatkan keuntungan dari penggunaan bisnis kali ini dengan mendapatkan hasil yang memuaskan.

Dalam hal ini anda bisa melakukannya dengan menggunakan faspay, faspay merupakan salah satu penyediaan pembayaran online yang memberikan kemudahan bagi anda di dalam langkah yang lebih pasti akan mendapatkan apa yang saat ini diberikan tersebut. Perusahaan penyelenggara sistem pembayaran online tersebut sedianya telah mengantongi Izin payment gateway pada November tahun 2017 lalu. 
Cara Mendapatkan Proses Izin Payment Gateway
Izin Payment Gateway
Hal ini merupakan satu tanggung jawab faspay sebagai perusahaan yang terpercaya untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pelanggan nya. Untuk mengajukan izin tersebut, sebuah perusahaan penyelenggara system pembayaran harus memenuhi berbagai persyaratan dari Bank Indonesia.

Proses dari izin payment gateway dalam hal ini memang memerlukan beberapa tahap yaitu;

1. Anda lakukan permohonan izin secara tertulis kepada bank Indonesia dengan beralamatnmkan departemen kebijakan dan pengawasan system pembayaran gedung di lantai 5 Jl.MH. Thamrin No.2 jakarta pusat 10230.permohonan tersebut disertai dengan beberapa lampiran tersebut antara lain : dokumen profil perusahaan yang memuat struktur organisasi susunan direksi dan dewan komisaris termasuk direksi yang bertanggung jawab penyelenggaraan kegiatan izin payment gateway dan struktur permodalan.

2.Fotocopy akta pendirian yang di sahkan di MENKUM HAM.

3.Izin kegiatan usaha yang dimiliki

4.Surat keterangan domisili dari kepala kelurahan yang diketahui kepala kecamatan

5.tanda Daftar Perusahaan (TDP)

6.Laporan keuangan posisi terakhir.

Demikianlah proses perolehan Izin payment gateway yang pastinya anda ingin mengetahuinya selamat mencoba.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment